TIKTAK.ID – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya merupakan drama penegakan hukum.
“Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi perihal kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar,” ujar Din, seperti dilansir Okezone, Rabu (18/11/20).
Menurut Din, pemanggilan Anies itu tidak wajar. Sebab, ia mengatakan belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur hanya untuk dimintai klarifikasi kecuali dalam rangka penyidikan.
Baca juga : Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
“Sejauh ini belum pernah terjadi, Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda saja yang datang untuk klarifikasi? Apalagi, bukankah izin dan tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?” ucap Din.
Din menyatakan kejadian ini adalah preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri. Ia juga menilai kepolisian terkesan over acting atau berlebihan dan diskriminatif. Pasalnya, kata Din, tidak ada pemeriksaan terhadap gubernur lain yang di wilayahnya terjadi kerumunan serupa.
“Tindakan ini dapat menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tutur Din.
Baca juga : Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam lebih di Mapolda Metro Jaya. Hal itu terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Anies pun mengaku dirinya dicecar dengan 33 pertanyaan dan dijadikan laporan sepanjang 23 halaman.
“Semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada. Tidak ditambah dan tidak dikurangi. Adapun mengenai detil isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” terang Anies.