Dilarang Transaksi Jual Beli, Ini Kata TikTok Indonesia
TIKTAK.ID – Pihak TikTok Indonesia buka suara mengenai larangan social commerce berjualan. TikTok mengaku mendapatkan banyak keluhan terkait aturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan soal peraturan yang baru,” ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin (25/9/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, social commerce yang dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal. Dia menyebut hal itu untuk meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Meski begitu, TikTok menyatakan bakal tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tapi kami juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelasnya.
Seperti telah diberitakan, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, pada Senin (25/9/23).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memaparkan bahwa larangan itu nantinya tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, namun TV kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan,” terang Zulhas.
Zulhas tidak menjabarkan secara rinci siapa yang bakal terkena atau terdampak aturan tersebut. Tapi yang pasti, kini platform social commerce yang belakangan mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop. Zulhas pun mengungkapkan bahwa revisi Permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.