TIKTAK.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menanggapi kritik Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid terkait mengesampingkan HAM untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut kelompok separatis dan teroris seperti KKB di Papua harus dihabisi, ditumpas, dan diratakan. Ia menegaskan, toleransi tidak boleh dibiarkan menyuburkan gerakan separatis dan teroris di Indonesia.
“Memangnya para separatis dan teroris itu menggunakan teori HAM saat membunuh rakyat dan aparat yang bertugas?” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Selasa (27/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Bamsoet pun mengklaim siap bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atau hukum mana pun demi melindungi rakyat dan negara dalam menumpas KKB.
“Yang terpenting, para separatis dan teroris bisa musnah dari bumi Indonesia,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Bamsoet mengatakan tidak boleh lagi ada toleransi terhadap para separatis dan teroris untuk meneror masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa.
“Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap para separatis dan teroris untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan korban jiwa,” terangnya.
Perlu diketahui, Usman sempat mengkritik Bamsoet yang meminta Pemerintah untuk menumpas habis KKB Papua tanpa memperhatikan HAM. Usman lantas menilai pernyataan Bamsoet itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Bumi Cendrawasih.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM. Sebab, pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat,” tutur Usman dalam keterangannya, Senin (26/4/21).
Kemudian Usman menjelaskan, HAM adalah kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Ia menganggap mengesampingkan HAM bukan hanya melawan hukum internasional, melainkan juga tindakan yang inkonstitusional.
Untuk itu, ia pun mendesak negara agar menegakkan prinsip Negara Hukum dan HAM dengan menemukan dan mengadili pelaku penembakan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny.
Ia berpendapat insiden tersebut harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua.