TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengenai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang dilakukan yakni mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Dengan begitu, ketika revisi, sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan,” ujar Jokowi saat bertemu Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Perlu diketahui, Jokowi sudah pernah menyampaikan rencana soal revisi UU yang disahkan pertama kali pada 21 April 2008 itu melalui Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (15/2/21).
Baca juga : Anies Unjuk Fakta Pencapaian DKI di Forum Internasional
Menurut Jokowi, jika memang UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, maka ia akan meminta DPR untuk bersama-sama melakukan revisi.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, maka saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Jokowi menyatakan semangat dari pembentukan UU ITE beberapa tahun silam yakni demi menjaga ruang digital di Indonesia. Akan tetapi, Jokowi mengaku tidak ingin penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil.
Baca juga : AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi
Usulan revisi UU ITE itu pun disetujui oleh hampir seluruh parpol di Senayan. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengklaim publik sudah merasa jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE. Ia berpendapat, UU ITE seharusnya bisa lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Pasal itu yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial. Pasal itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke kepolisian,” terang politisi Partai Golkar ini, Selasa (16/2/21).
Sementara Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan dirinya siap untuk membahas kembali revisi UU ITE. Komisi I DPR sendiri adalah komisi yang membidangi masalah komunikasi dan informatika.
Baca juga : Soal Islam Radikal, Wapres: Satu-Dua Kelompok Harus Diluruskan
Meutya menjelaskan, revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah. Untuk itu, lanjutnya, DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.