TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan menyatakan bahwa cara KPK yang meminta sejumlah pegawai untuk mengundurkan diri dan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu bentuk penghinaan. Novel mengungkapkan, sejumlah rekannya telah mendapat perlakuan tersebut.
“Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan sepengetahuan Pimpinan KPK. Mereka diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yakni permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN. Tapi bagi kami hal itu merupakan suatu penghinaan,” ucap Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Novel, pihaknya berada di KPK tidak untuk sekadar mencari uang, melainkan berjuang memberantas korupsi. Untuk itu, ia menilai langkah KPK semakin menunjukkan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
Baca juga : Singgung Trah Soekarno, Pengamat Politik Bandingkan Peluang Puan dan Ganjar di 2024
“Hal ini semakin menggambarkan bahwa terdapat kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” tutur Novel.
Untuk diketahui, salah seorang pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengklaim telah didekati oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk masuk BUMN. Akan tetapi, Nainggolan memberi syarat menandatangani surat pengunduran diri dan kesediaan disalurkan ke BUMN.
“Saya tadi ditelepon oleh Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN,” ujarnya, Senin (13/9/21).
Baca juga : Prabowo Perkenalkan 3 Anggota Keluarga yang Baru Diadopsinya
Hingga saat ini pun masih belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah -termasuk Pahala Nainggolan- untuk merespons isu yang sedang berkembang itu.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
Di sisi lain, Komnas HAM menyampaikan terdapat sebelas pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan.
Baca juga : Tito Karnavian Restui Aspirasi ‘Papua Selatan’
Tidak hanya Komnas HAM, Ombudsman juga sempat mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Akan tetapi, atas temuan Ombudsman tersebut, baik KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melayangkan keberatan.