Dicopot dari Ketua MK, Ipar Jokowi: Jabatan Milik Allah

TIKTAK.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman konsisten mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan, setelah dirinya dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengeklaim bakal mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.
“Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK]. Jabatan itu milik Allah,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (8/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Akan tetapi Anwar tidak berkomentar banyak mengenai pencopotannya sebagai Ketua MK. Dia menyatakan bakal mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal itu.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Berpeluang Salip Prabowo-Gibran Usai Polemik Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres
“Nanti saya akan siaran pers,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11/23).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik berat. Oleh sebab itu, Anwar dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga : Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran
“Hakim terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ungkap Jimly.
Menurut Jimly, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Tak hanya itu, Anwar sebagai Ketua MK disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Baca juga : KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Lebih lanjut, Jimly menilai ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.
Di sisi lain, Menko Polhukam sekaligus bakal Cawapres PDIP, Mahfud MD menganggap putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ketimbang mencopotnya dari hakim konstitusi, sudah tepat. Sebab, kata Mahfud, bila Anwar dipecat justru akan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme banding.