
TIKTAK.ID – Beredar surat pelaporan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, terkait penanganan kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diduga cacat hukum. Dalam surat pelaporan tersebut, Risma dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
Asisten Muda Ombudsman Jatim, Muflihul Hadi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, ia enggan menyebut pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Menurutnya, Ombudsman Jatim akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mengetahui duduk perkara kasus penghinaan Risma.
“Benar (surat itu). Rencananya hari ini kami ke Polres untuk mengetahui persoalan ini,” ujar Hadi dilansir Kumparan, Rabu (5/2/20).
Dalam surat yang beredar itu, tertulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU – XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara dihapus. Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dan pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat tersebut harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.
Baca juga: Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully
Maka dari itu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan penghinaan oleh akun Facebook Zikria Dzatil. Sebab Risma tak melaporkan secara pribadi. Melainkan ia menggunakan instansi hukum Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
“Berkaitan dengan pelaporan Saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya, ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Saudari Ira Tursilowati. Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan,” bunyi surat itu.
Halaman selanjutnya…