TIKTAK.ID – Pengadilan tinggi administrasi Prancis pada Rabu (4/8/21) mendenda Pemerintah hampir 200 triliun rupiah karena diangap gagal mengurangi polusi udara ke tingkat normal yang sehat bagi manusia.
Dewan Negara menjatuhkan denda tertinggi yang pernah ada, 10 juta euro atau 172 triliun rupiah, pada Pemerintah Presiden Emmanuel Macron. Pengadilan juga memperingatkan akan menjatuhkan denda lagi dalam beberapa bulan ke depan jika pihak berwenang gagal bertindak cepat untuk memerangi pencemaran udara, seperti yang dilansir France24.
Pengadilan, yang semakin waspada terhadap catatan lingkungan Pemerintah, mengatakan langkah-langkah yang diputuskan oleh Pemerintah tidak cukup untuk meningkatkan kualitas udara, karena beberapa langkah mungkin tidak benar-benar dilaksanakan, dan kemungkinan dampaknya belum dievaluasi dengan benar.
Tahun lalu, Dewan memutuskan bahwa Pemerintah telah gagal menerapkan perintah pengadilan sejak 2017 untuk mengurangi tingkat polusi udara, dan memberinya waktu enam bulan untuk mengambil tindakan korektif atau menghadapi denda 10 juta euro setiap enam bulan sampai kualitas udara membaik.
Tenggat enam bulan telah berlalu, Dewan sekarang menerapkan hukumannya, dan akan terjadi hal serupa bila dalam enam bulan ke depan Pemerintah masih gagal mengurangi polusi udara.
Keputusan pengadilan itu bukan tanpa alasan. Sebab polusi udara diyakini telah menyebabkan 40 ribuan kematian dini di Prancis tiap tahunnya.
Pengadilan mengatakan bahwa polusi oleh nitrogen dioksida -yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, terutama oleh mobil- masih berlebihan di lima wilayah perkotaan: Paris, Lyon, Marseille-Aix, Toulouse dan Grenoble.
Penyebab yang sama membuat Ibu Kota Prancis, Paris memiliki tingkat polusi partikel mikro PM10 yang terus-menerus tinggi.
Pengadilan mengatakan akan kembali memeriksa tingkat polusi udara pada awal 2022 dan dapat mengenakan denda lain yang besarannya bisa “di atas atau di bawah” denda yang terbaru, tergantung pada hasil pengetesannya.
Dewan mengatakan denda yang dikeluarkan Rabu itu sebagian besar akan dibagikan di antara berbagai Badan anti polusi udara.
Para hakim memutuskan, LSM Friends of the Earth, yang meluncurkan gugatan pencemaran terhadap Pemerintah, akan mendapatkan bagian 100.000 euro atau sekitar 1.6 triliun rupiah.