
TIKTAK.ID – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut-sebut hanya akan menggelar Pemilu tingkat nasional, tanpa Pemilu Kepala Daerah maupun pemilihan calon anggota legislatif lokal. Aturan tersebut diklaim sesuai dengan UUD 1945.
“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” begitu bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (21/2/22).
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengungkapkan bahwa tidak adanya DPRD di Nusantara menjadi sifat “kekhususan” dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Baca juga : Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang
“Basis kekhususannya itu terdapat pada konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin (21/2/22).
Wendy menyatakan selain perspektif hukum tata negara, UU IKN juga bakal mempertimbangkan perspektif pengelolaan Ibu Kota modern yang disebut “City Manager”. Dia menjelaskan, model pemerintahan itu akan memfokuskan Kepala Otorita IKN mengelola kota modern secara efektif.
“Artinya, di samping mempertimbangkan teks (dengan argumen hukum yang sudah disebut di atas), UU IKN juga akan mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru yang berdasarkan kajian-kajian terkini,” ucap Wendy.
Baca juga : Vandalisme ‘Ganjar The Next Presiden RI’ di Dekat Menara Eiffel Viral
“Dengan begitu, Kepala Otorita dapat memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi, dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru,” sambungnya.
Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Pemilihan Kepala Otorita dan wakilnya itu akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, usai berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Baca juga : Fadli Zon Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka
Perlu diketahui, sejumlah pihak mengkritik mekanisme penunjukan langsung pemimpin IKN oleh Presiden. Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Menurut Ayat (3), “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara Ayat (4) menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”