Dewan Pers Ingatkan Pers Indonesia Tak Termakan Propaganda Israel dan Labeli Negatif Perlawanan Palestina
TIKTAK.ID – Dewan Pers mengingatkan kepada pers Indonesia terkait pemakaian atribusi teroris dalam pemberitaan perlawanan Palestina terhadap Israel. Lewat siaran pers yang terbit pada Sabtu (14/10/23), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan serangan besar-besaran Hamas atas kolonisasi Israel terhadap Palestina hari-hari ini menarik perhatian kalangan pers untuk memberitakannya.
“Memanasnya situasi di wilayah pendudukan Israel telah mengisi ruang-ruang pemberitaan media pers,” ujar Ninik, seperti dilansir Tempo.co.
Ninik menilai media pers khususnya televisi dan situs berita (siber), seolah saling berlomba menjadi yang terdepan dalam memberitakan konflik Palestina-Israel. Dia menganggap hal itu mengakibatkan muncul beberapa keluhan yang mempersoalkan akurasi, dramatisasi, dan stigmatisasi atau pelabelan negatif terhadap kelompok tertentu.
Baca juga : Sekjen PDIP: Mbak Khofifah Sosok yang Baik dan Cerdas
Menurut Ninik, kondisi ini terjadi antara lain karena konten-konten berita yang diunggah atau disiarkan itu tercerabut dari konteks peristiwa dan akar permasalahannya. Dia menyatakan hal itu terjadi lantaran pemberitaan di media tersebut pada umumnya bukan berasal dari hasil liputan langsung/lapangan.
Oleh sebab itu, Dewan Pers mengingatkan kepada para pemangku kepentingan pers, terutama wartawan, pengelola, dan pemilik media, bahwa:
- Masalah di Timur Tengah, khususnya Palestina, punya sensitivitas dan mendapatkan perhatian luas dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik karena latar belakang historis maupun sosio-psikologis. Di tengah simpang siurnya informasi dan hoaks yang beredar di media jejaring sosial, pemberitaan di media massa pun sangat dibutuhkan untuk mengimbanginya. Jadi, pemberitaan media pers harus mampu menjadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran.
Baca juga : Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh
Pers harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, serta klarifikasi) dan mengedepankan kepentingan publik. Sementara penggunaan sumber informasi dari media sosial dan media-media asing perlu ada verifikasi atau klarifikasi lebih lanjut.
- Sikap dan langkah seperti itu diharapkan bisa menjadi bagian dari kontribusi pers Indonesia dalam menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pers Indonesia sebagai bagian dari komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral mengusung misi yang diamanahkan para pendiri bangsa ini agar “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
- Memahami dan menghormati suasana kebatinan masyarakat dan sikap resmi Pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan punya negara sendiri yang berdaulat. Tumbuhkan empati, bukan antipati yang justru berpotensi membelah masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Jusuf Kalla: Tentu Kita Prihatin
Kemudian hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, khususnya di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Contohnya label kelompok teroris. Dalam pemberitaan soal aksi terorisme, Dewan Pers sudah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman itu adalah hasil rumusan bersama organisasi-organisasi pers konstituen Dewan Pers yang disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.
- Perlu berhati-hati dan cermat saat mengunggah atau menyiarkan berita yang bersumber dari media asing, demi menghindari pencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi sebagaimana a…