
TIKTAK.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk bersikap tegas, usai adanya kecaman pada siaran TV sinetron “Suara Hati Istri” yang menokohkan remaja 15 tahun sebagai istri muda. Hal itu pun masuk dalam delapan poin kesepakatan pertemuan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPI, dan Lembaga Sensor Film (LSF) yang berlangsung pada Kamis (3/6/21).
“Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, begitu bunyi salah satu poin kesepakatan dalam keterangan pers, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, KPI telah merespons gaduh protes masyarakat terkait sinetron yang tayang di stasiun TV Indosiar tersebut. KPI mengklaim sudah menerima klarifikasi dari pihak Indosiar. Kemudian tindak lanjut dari Indosiar atas polemik itu yakni mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Baca juga : 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
Dalam klarifikasi yang diterima oleh KPI, Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad menyatakan bahwa Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah. Kemudian dalam waktu dekat, KPI mengklaim berencana memanggil perwakilan Indosiar dan rumah produksi untuk memastikan komitmen perbaikan yang telah disampaikan.
Seperti diketahui, kecaman publik terhadap tayangan tersebut masih terus mengalir. Hingga Kamis sore (3/6/21) setidaknya ada sebanyak 61 ribu orang yang menandatangani petisi penghentian sinetron “Suara Hati Istri”.
Petisi itu dibuat oleh akun bernama Alyzza pada Rabu (2/6/21), dengan alasan serial yang mengisahkan poligami tersebut “tidak sepantasnya” menggunakan “seorang aktris di bawah umur untuk memerankan karakter dewasa, apalagi karakter yang sudah berkeluarga”.
Baca juga : Muhammadiyah: Jokowi Akan Jadi Negarawan Jika Benar-benar Komitmen Cukup Dua Periode
Sementara itu, ormas Muslimah Ahlulbait Indonesia (Muslimah ABI) turut mengecam keras tayangan sinetron itu.
Muslimah ABI mengimbau KPI untuk bertindak tegas terhadap rumah produksi dan stasiun TV yang menayangkan siaran tidak edukatif.
Muslimah ABI juga meminta KPAI untuk memberi perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam sinetron atau film, dan mendesak LSF dapat bekerja secara kritis dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron dan film.
Selain itu, Muslimah ABI meminta stasiun TV dan rumah produksi agar tidak memproduksi konten yang tidak edukatif.
Baca juga : Gugatan Demokrat KLB ke Menkum HAM Disebut Bukan Inisiatif Moeldoko
Ormas tersebut pun menginginkan stasiun TV tidak memakai nama “Zahra” dan nama-nama lain yang diagungkan umat Islam untuk peran yang tidak edukatif. Nama Zahra sendiri adalah nama putri Rasulullah SAW, yakni Fatimah Az Zahra.