
TIKTAK.ID – Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal tetap menunjuk penjabat (Pj.) Kepala Daerah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Juri menyampaikan hal itu guna merespons wacana dari sejumlah pakar untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah.
Juri menjelaskan, aturan Pilkada serentak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Dia menilai penunjukan Pj telah sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
“Presiden akan memilih pejabat-pejabat yang memenuhi syarat dan kompetensi yang mumpuni untuk menjadi Pj. Kepala Daerah,” ujar mantan Ketua KPU tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (16/2/22).
Baca juga : Tanggapi Soal Kepala Daerah Tak Sambut Puan, Ganjar: Saya Paling Depan
Juri menegaskan, para pejabat pilihan Jokowi memiliki kemampuan dalam memimpin daerah. Tidak hanya itu, kata Juri, para pejabat tersebut pun punya kemampuan mendukung penyelenggaraan Pilkada pada 2024 mendatang.
Akan tetapi, Juri tidak menjabarkan lebih detail terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Juri hanya memastikan kalau Pemerintah mendukung penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kini Pemerintah tengah fokus mendukung penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) melaksanakan tahapan persiapan Pemilu dan Pilkada 2024,” terang Juri.
Baca juga : Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi
Untuk diketahui, sejumlah pakar sempat mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Usulan tersebut disampaikan berkaitan dengan aturan peralihan di UU Pilkada.
Undang-Undang itu menyatakan bahwa seluruh Pilkada digelar serentak pada 2024. Hal itu berarti tidak ada Pilkada pada 2022 dan 2023. Namun sebagai gantinya, Pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menunjuk penjabat Kepala Daerah dari kalangan ASN. Presiden memilih Pj. Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memperoleh mandat untuk memilih Pj. Bupati/Wali Kota.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat ketimbang melanjutkan Kepala Daerah yang sudah menjabat.
Baca juga : Muncul Desakan Evaluasi Kerja Usai Penangkapan Terduga Teroris Partai Ummat, Begini Kata Densus 88
Feri mengaku khawatir bila Pj. menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Sebab, kata Feri, daerah bakal dipimpin oleh orang-orang pilihan Pemerintah Pusat lewat Menteri Dalam Negeri dan Presiden, sedangkan Kepala Daerah saat ini hasil pemilihan langsung oleh rakyat.