
TIKTAK.ID – Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri mengaku tengah mendalami transaksi keuangan lembaga penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dianggap mencurigakan.
Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap data yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Densus 88 secara intensif bekerja untuk mendalami transaksi-transaksi tersebut,” ungkap Aswin dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil
Aswin menjelaskan, PPATK juga telah mengirimkan data transaksi Yayasan ACT yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme. Transaksi tersebut berupa aliran dana ke sejumlah negara yang masuk dalam kategori risiko tinggi terkait aksi terorisme.
“PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi TP pendanaan terorisme kepada Densus 88, lantaran terdapat aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” ujar Aswin.
Untuk diketahui, PPATK telah menyerahkan hasil analisis mengenai dugaan aktivitas terlarang yayasan ACT di luar negeri kepada aparat penegak hukum. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengklaim pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan terus mendalami data terkait yayasan ACT.
Baca juga : Prabowo-Cak Imin Mesra Jelang Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Puan?
“PPATK telah mengirimkan hasil analisis kepada aparat penegak hukum terkait dan kita terus melakukan kerja sama dengan teman-teman aparat penegak hukum,” jelas Ivan melalui konferensi pers yang digelar di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/22).
Berdasarkan hasil temuan PPATK, transaksi itu dilakukan salah satunya oleh pengurus Yayasan ACT ke negara berisiko terorisme dalam waktu 2 tahun.
Tidak hanya itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga sedang mengusut dugaan penyelewengan dana di ACT. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan ACT dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan temuan polisi di lapangan.
Baca juga : Ini 5 Capres Potensial Versi LSI Denny JA
“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” terang Whisnu, mengutip Kompas.com, Kamis (7/7/22).