
TIKTAK.ID – Kubu Moeldoko diketahui telah menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkunham), Yasonna H Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Politikus Partai Demokrat lantas ramai-ramai bereaksi.
Melalui akun Twitternya, pada Sabtu (26/6/21), Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menilai gugatan ini sangat politis. Ia mengatakan orang dalam kekuasaan malah melawan keputusan Pemerintah. Dia juga mengklaim mendengar informasi ada kaitannya dengan masa jabatan tiga periode.
“KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum @PDemokrat hasil KLB abal-abal, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis, karena orang dalam kekuasaan melawan keputusan Pemerintah. Ada juga selentingan kabar, terkait masa jabatan presiden 3 periode, sedang terjadi pergolakan di Kabinet,” cuit Syahrial, seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?
Perlu diketahui, usai gugatan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sekarang giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.
“Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi telah mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” terang Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/21).
Rusdiansyah menyatakan pascaditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Untuk itu, ia menyebut hal ini adalah upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca juga : Ganjar Dukung Usulan Abdurrahman Wahid Jadi Nama Bandara Blora
Rusdiansyah menjelaskan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No 150/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.