
TIKTAK.ID – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan bahwa masih banyaknya penyelewengan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 amat merugikan masyarakat yang berhak.
Oleh sebab itu, Herzaky mendesak Menteri Sosial dan jajaran Pemerintah Daerah terkait melalui Dinas Sosial, agar mengevaluasi sistem penyaluran bansos. Herzaky mengatakan hal itu untuk meminimalisasi penyelewengan, baik berupa pungli maupun modus lainnya.
“Sangat disayangkan, di tengah kesulitan yang dialami oleh saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air kita karena pandemi Covid-19, masih saja ada yang tega melakukan penyelewengan. Korupsi saja sudah menjadi kejahatan luar biasa, apalagi korupsi bansos di tengah pandemi,” ujar Herzaky, seperti dilansir MNC Portal Indonesia, pada Jumat (30/7/21).
Baca juga : Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
Kemudian Herzaky meminta pihak-pihak terkait supaya menindak para pelaku penyelewengan bansos secara tegas. Ia menilai hal itu untuk memberikan efek jera bagi oknum lainnya secara luas.
“Sudah menjadi tanggung jawab Mensos untuk memastikan bantuan sosial yang direncanakan ini benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan, tanpa adanya penyelewengan,” tegas Herzaky.
Herzaky menyatakan bahwa perlu adanya komitmen tinggi dari Menteri Sosial bersama stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah (Dinas Sosial) untuk memastikan perilaku koruptif tidak lagi terulang.
Baca juga : Minta Semua Pihak Bersiap, Jokowi: Kita Akan Alami Multibencana dalam Waktu Bersamaan
Sekadar informasi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Kemudian Jaksa menuntut Juliari wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” terang jaksa KPK, Ihsan Fernandi, saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/7/21), mengutip Tempo.co.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Baca juga : Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Juliari tidak mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Juliari pun dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Juliari belum pernah dihukum.