
TIKTAK.ID – Kisruh Partai Demokrat rupanya belum selesai, dan berlanjut di jalur hukum. Teranyar, kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko telah menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly. Pada Jumat (25/6/21) siang, gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan, hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali, sehingga menerabas etika bernegara dan pemerintahan.
“Selaku Kepala Staf Presiden (KSP) yang meja kerjanya di dalam Istana Negara, seharusnya Moeldoko dapat menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden,” ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Demokrat: Langkah Kubu Moeldoko Gugat Menkum HAM Sangat Politis dan Memalukan
Pria yang akrab disapa Irwan Fecho tersebut pun mengatakan KSP Moeldoko sama saja memberi pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga atasannya. Oleh sebab itu, legislator asal Kalimantan Timur ini menyarankan Jokowi agar segera memecat Moeldoko, karena sudah mempermalukan Istana dan pemerintahannya.
“Jokowi harus segera memecat Moeldoko demi kewibawaan pemerintahannya. Jangan ada pembiaran terhadap langkah Moeldoko yang telah membuat malu Istana dan Pemerintah,” ucap Irwan.
Kemudian Irwan menilai tingkah Moeldoko yang seradak-seruduk tersebut harus segera dihentikan oleh Presiden, dan jangan sampai menggerus kepercayaan rakyat.
Baca juga : Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?
“Tingkah KSP Moeldoko yang seradak-seruduk seperti ini tidak boleh terus dibiarkan oleh Presiden. Sebab, hal itu pelan-pelan dapat mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tidak dihentikan,” tutur Irwan.
Senada dengan Irwan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyatakan langkah Moeldoko yang menggugat Pemerintah karena Yasonna memutuskan menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat, adalah langkah yang tidak elok. Andi lantas mengingatkan bahwa Moeldoko dapat dijerat pasal pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.
“Saya hanya mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena Menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa dikenakan pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau memang nekad ya silahkan, tapi siap-siap kembali malu”, cuit Andi melalui akun Twitter miliknya, @Andiarief_, Jumat (25/6/21).