TIKTAK.ID – Pencari suaka WN Afghanistan diketahui telah mengadakan aksi di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Jakarta Pusat. Pencari suaka itu menuntut kejelasan nasib mereka di Indonesia agar bisa dipindahkan ke permukiman permanen di negara ketiga sebagai pengungsi.
Melalui keterangan tertulis, Hakmat salah seorang pengungsi dari Afghanistan, mengklaim bahwa dirinya sudah tinggal di Jakarta sejak 2013. Ia menyebut beberapa keluarga dan kerabatnya sudah kembali ke Afghanistan.
“Selama beberapa minggu terakhir ini, saya benar-benar khawatir tentang keselamatan dan kesejahteraan keluarga saya, karena mereka berada dalam bahaya langsung,” ujar Hakmat, seperti dilansir detik.com.
Hakmat menyatakan khawatir dengan keluarganya, apalagi kini Taliban sudah menduduki pemerintahan. Ia mengatakan bahwa aksi demo yang digelar ini untuk mendesak UNHCR dan negara-negara lain akan kejelasan nasib mereka.
Hakmat menyebut dia dan para pendemo lainnya sadar bahwa Indonesia saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan tidak mengizinkan adanya kerumunan dan aksi demonstrasi. Meski begitu, ia mengaku pilihan tersebut terpaksa diambil demi kejelasan nasib mereka.
“Kami tidak berdaya dan tidak memiliki solusi lain selain mengangkat suara kami dan memberi tahu dunia mengenai masalah dan kekhawatiran yang kita miliki untuk keluarga, orang, dan negara kami,” tutur Hakmat.
Baca juga : Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP
“Kami mengadakan protes ini untuk menekan UNHCR, Pemerintah Australia, dan negara-negara lain yang menerima pengungsi dari Indonesia untuk mengerjakan proses permukiman kembali yang telah terlalu lama. Ribuan pengungsi sudah menunggu di sini di Indonesia selama 8 sampai 10 tahun untuk dimukimkan kembali,” imbuhnya.
Dalam demo yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, massa membawa sejumlah poster, salah satunya bertuliskan “We are mentally exhausted by long processing times”. Mereka juga membentangkan spanduk besar dengan tulisan “UNHCR Indonesia mohon tidak menyalahi prosedur kerja, konvensi 1951 dan protokol 1967. Hentikan kebijakan yang tidak manusiawi terhadap pencari suaka di Indonesia, kami butuh perpindahan sebabkan kami hidup sengsara”.
Setelah itu, demo yang awalnya berlangsung damai mendadak ricuh. Sempat terjadi dorong-dorongan antara demonstran dan petugas, sehingga polisi meminta para pendemo membubarkan diri karena masih situasi PPKM di Jakarta.