
TIKTAK.ID – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dikabarkan tengah berencana menaturalisasi lima pemain asal Brasil demi menunjang Timnas Garuda dalam gelaran Piala Dunia U-20 2021.
Bagaimana peluang kelima pemain itu memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) dari segi regulasi?
Kelima pemain muda dari Brasil, yaitu Henrique Bartoli Jardim, Hugo Gilherme Correa Grillo, Thiago Apolina Pereira, dan Maike Henrique Irine De Lima serta Robert Junior Rodrigues Santos. Kelimanya diketahui telah digaet tiga klub raksasa sepak bola Indonesia.
Jardim dan Grillo saat ini sudah merapat ke Arema Fc. Irine de Lima dan Pareira bergabung bersama tim Persija Jakarta. Sedangkan Rodrigues Santos turut memperkuat Madura United. Dari sisi aturan, baik Statuta FIFA maupun undang-undang negara, tak gampang lima pemain asing itu dinaturalisasi.
Indra Sjafri selaku Direktur Teknik PSSI, menampik keikutsertaan lima pemain asing asal Brasil itu dalam naturalisasi.
Menurut Indra Sjafri, sampai kini tidak terjadi pembicaraan antara Kepala Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong dengan Dirtek maupun PSSI perihal rencana naturalisasi.
“Jadi ada pertanyaan ada pemain asing yang datang, PSSI tidak dapat kontrol itu. Jadi tidak mungkin kita panggil pemain-pemain yang belum jelas statusnya. Yang keturunan pun kita punya pengalaman pahit kan, Ezra Walian. Jadi tak dapat sembarangan. Tapi ada niat untuk membangun tim sebaik mungkin dengan cara-cara yang benar,” terang Indra Sjafri, Kamis (20/8/20).
Sementara itu, PSSI membenarkan sedang menjalankan berbagai terobosan bagi Timnas Indonesia U-19 agar semakin baik. Satu di antaranya melalui pencarian bakat dari pemain keturunan yang telah memiliki paspor Indonesia.
FIFA menerbitkan Statuta tahun 2019 juga memberlakukan aturan untuk pemain yang bakal mengubah status kewarganegaraannya. Dalam pasal tujuh disebutkan bahwa pemain yang hendak mengubah status kewarganegaraannya tak diperkenankan membela negara sebelumnya di event internasional.
Pemain tersebut juga hanya boleh berlaga membela negara barunya kalau memenuhi salah satu dari empat syarat yang sudah ditentukan FIFA di pasal tujuh tersebut.
Pertama, pemain tersebut harus terlahir di teritorial negara yang bersangkutan.
Kedua, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut.
Ketiga, kakek atau nenek pemain lahir di negara tersebut.
Dan keempat, pemain sudah menetap di negara tersebut selama lima tahun, terhitung sejak usianya mencapai 18 tahun.