TIKTAK.ID – Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob mengusulkan agar memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara dan bahasa resmi ASEAN. Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim diketahui telah menolak usulan tersebut.
Nadiem mengklaim bakal mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi organisasi negara Asia Tenggara itu.
“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan itu,” terang Nadiem, seperti dilansir CNNIndonesia.com dari Antara, Senin (4/4/22).
Baca juga : Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq
“Akan tetapi, karena ada keinginan dari negara sahabat kita untuk mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional,” imbuhnya.
Kemudian Nadiem mengimbau seluruh masyarakat bahu-membahu dengan Pemerintah agar terus memberdayakan dan membela bahasa Indonesia. Dia menegaskan, bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Nadiem memaparkan, di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan penyebarannya mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP
Nadiem juga menyebut pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) sudah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, Pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Tidak hanya itu, kata Nadeim, Bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Asia.
“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia mampu menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan. Bahkan bila memungkinkan, menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tegas Nadiem.
Baca juga : Kemunculan Spanduk ‘Panglima PKI’ Bergambar Andika Perkasa Bikin Heboh
Sekadar informasi, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan hukum. Pascakemerdekaan Indonesia, Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menyatakan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Mengutip detik.com, status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.