TIKTAK.ID – Mabes Polri menjawab kritik pedas publik mengenai kerumunan massa yang ditimbulkan ketika anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
Mabes Polri pun mengaku merasa perlu merespons hal itu, karena publik kerap membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Publik menilai ada tebang pilih. Sebab, Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp50 juta, dan belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.
Baca juga : Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya
Menanggapi kritik tersebut, Mabes Polri berdalih memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Gibran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo adalah dua kasus yang berbeda.
“Jangan disamakan, karena di Solo itu urusan Pilkada, dan di sana ada pengawasnya (Bawaslu),” ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (18/11/20).
Baca juga : Kejutan! Usai ‘Digarap’ Polisi, Anies Lagi-lagi Malah Dapat Penghargaan
Kemudian Awi meminta agar publik dapat membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu. Apalagi, ia menyatakan Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Ia melanjutkan, hal itu termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, kata Awi, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
“Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara juga sudah diatur sedemikian rupa dan ini merupakan amanat undang-undang. Jadi jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tak jelas,” tutur Awi.
Awi menegaskan, Jokowi juga sudah memberikan perintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga : Belanja Negara Lelet, Jokowi Ngamuk Lagi
“Polri bersama TNI, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lainnya melakukan patroli bersama, serta melakukan pengawasan dan penertiban,” imbuhnya.