TIKTAK.ID – Kebanyakan pekerja wanita akan menggunakan waktu cuti hamil dan melahirkan sebaik mungkin, khususnya wanita yang sudah berkeluarga dan menginginkan buah hati. Hal itu merupakan hak setiap pekerja wanita yang bahkan diatur oleh Undang-Undang. Namun, selama ini banyak di antara mereka yang belum tahu secara lengkap tentang ketentuan, dan cara cuti hamil dan melahirkan.
Ketentuan Cuti Melahirkan
Mungkin masih ada karyawan yang belum tahu secara jelas tentang Undang-Undang tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tentang ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berikut bunyinya:
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Jelas, wanita hamil memang punya hak untuk mengambil cuti melahirkan. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan ketika akan mengambil cuti tersebut.
Baca juga: Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres
Syarat Cuti Melahirkan
Dalam mengambil cuti melahirkan, pastinya setiap karyawan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam prosedur yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Maka, karyawan bisa mengambil waktu cuti tidak terlalu lama.
Halaman selanjutnya…