TIKTAK.ID – Cucu Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta (Bung Hatta) yang bernama Gustika Fardani Jusuf, diketahui turut menjadi salah satu penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta, gugatan perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilayangkan per Senin (28/11/22). Tidak hanya Gustika, para penggugat lainnya yaitu Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.
Melalui gugatan itu, mereka menganggap tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Baca juga : Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun
Hal itu karena penerbitan peraturan pelaksana tersebut mestinya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, para penggugat mendesak majelis hakim PTUN Jakarta agar memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.
Para penggugat pun menyampaikan bahwa diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito pada 12 Mei-25 November 2022, berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Baca juga : Menteri dari NasDem Sebut ‘Pemimpin Berambut Putih’ Cara Jokowi Cairkan Suasana Politik
Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah. Pasalnya, para penggugat menilai pengangkatan dan pelantikan itu dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana yang telah dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK.
Sekadar informasi, Gustika merupakan anak dari Halida Hatta, putri sulung Mohammad Hatta dan Rachmi Hatta. Wanita berusia 28 tahun ini sempat mengenyam pendidikan di King’s College London dan sangat aktif dalam berbagai forum dunia.
Gustika pernah tergabung dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar, Youth Delegate for COP 18/CMP 8, Youth Forum di UNESCO, Delegation of Indonesia at the 37th General Conference sebagai intern. Dia juga sempat bekerja sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kepulauan Fiji pada 2016 silam.