TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Penasihat Satgas Saber Pungli, Imam Prasodjo, telah menjadi korban pungutan liar (pungli) seorang Ketua RW. Mahfud menyebut Imam diminta sejumlah uang saat mengurus tanah di wilayahnya.
“Saber Pungli dipungli oleh Ketua RW. Tapi enggak tahu kalau dia Penasihat Saber Pungli,” ujar Mahfud MD dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Mahfud, Imam menjadi sasaran pungli saat mengurus tanah miliknya untuk dijadikan kompleks hijau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyatakan lahan Imam yang telah bersertifikat hak milik dipagar tanpa sepengetahuannya.
Baca juga : Ketemu di Makam Sakral, Ganjar-Airlangga Bakal Duet di Pilpres 2024?
“Dipagar, lalu diperas oleh Kepala RW-nya,” ungkap mantan Ketua MK tersebut.
Kemudian Mahfud pun langsung menginstruksikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Agung Makbul, agar melakukan inspeksi ke lapangan. Hasilnya, pihak RW mengakui telah meminta uang dengan sejumlah alasan.
Mahfud menilai kasus ini merupakan bukti bahwa pungli telah berkembang dari yang dilakukan penyelenggara negara di level kementerian, pemerintah daerah, dan kini terjadi di lingkup RW. Padahal, kata Mahfud, pungli adalah bagian dari korupsi. Untuk itu, Pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
Baca juga : PAN Bahas Isu Reshuffle Kabinet di Internal Partai
“Saber Pungli bukan lembaga hukum pemberantasan korupsi, namun lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi Pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengklaim Satgas Saber Pungli telah mengungkap sebanyak 43 ribu kasus pungli yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2016 silam. Satgas itu saat ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
“Terdapat 43 ribu lebih (kasus) kita melakukan OTT, dan kita serahkan yang berwajib untuk ditindak secara hukum,” ucap Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/21).
Baca juga : Kivlan Zen Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kasus Apa?
Mahfud menjelaskan, Satgas Pungli yang melibatkan Kejaksaan Agung hingga pemerintah daerah memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, supaya bebas dari pungutan liar.
“Contohnya dalam mengurus SIM, bayar. Mau ambil kredit ke bank, mau ambil KTP bayar, dan mau ngurus PBB, bayar,” terangnya.