TIKTAK.ID – Di tengah kembali gencarnya pemberitaan tentang pengusutan lanjutan dugaan korupsi pembelian tanah senilai Rp755 miliar untuk RS Sumber Waras oleh Ahok saat dirinya menjabat Gubernur DKI Jakarta, tiba-tiba akun Facebook dengan nama Paijem diketahui mengunggah narasi yang menyebut “Surat Laporan Kasus Korupsi Anies Baswedan yang Dihilangkan KPK RI Ditemukan”.
Dalam unggahan panjang tersebut, akun ini menuliskan terkait dokumen yang sengaja dihilangkan.
Berikut ini narasi yang ditulis dalam unggahan tersebut:
“Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden. Di cuitan akun itu, mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi. Melalui keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor, dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Warganet pemilik akun @KanjengRaden, dalam cuitannya sempat menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, dia juga menulis kritik keras pada lembaga anti rasuah tersebut.
TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG–KEJANG
Miris banget, lembaga Anti Rasuah. Ada laporan tapi diendapkan, atau dihilangkan, atau diumpetin. Kasus ini memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam. Sebab, ada duit di sana yg dikorupsi, menurut laporon tersebut.
#kpkpilihkasih
#tangkapaniesbaswedan
#hukummatikoruptor”
Seperti dikutip Turnbachoax.id dari VIVA, Rabu (3/2/21), menurut hasil penelusuran, informasi tersebut salah. Surat laporan kasus korupsi Anies tidak hilang, melainkan KPK sudah menerima bukti laporan sejak 2017 dan masih dalam proses telaah. Hal itu berdasarkan hasil periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Baca juga : Soal Isu Kudeta Demokrat, PPP Ungkap Keinginan Jokowi
Lebih lanjut, faktanya, klaim mengenai KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar. Pasalnya, KPK sudah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa informasi yang beredar di Facebook terkait hilangnya bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK tersebut tidak benar.
Informasi itu pun termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Selain itu, gambar hasil tangkapan layar yang diunggah oleh akun Facebook Paijem itu adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori misleading content.