
TIKTAK.ID – Beredar di media sosial surat edaran berisi seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias HOAKS.
Seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/20), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami-istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.
Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret yang ditandatangani Anies berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Baca juga : Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal berikut:
Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, serta melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Selain itu, mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
Baca juga : Lho, APD dari China yang Diterima Anies Bertuliskan ‘Made in Indonesia’, Kok Bisa?
Memperhatikan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Seruan tersebut berlaku 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Informasi terkait:
a. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs https://corona.jakarta.go.id.
b. Panduan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Baca juga : Sudah Terima 100 Ribu Alat Rapid Test, Anies Pilih Tak Gunakan untuk Tes Massal, Kenapa?
Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat. Apalagi, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Daerah Tanggap Darurat Bencana.
Berdasarkan peta data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, titik-titik merah persebaran pasien positif Covid-19 merata ada di seluruh wilayah. Sedangkan wilayah yang memiliki banyak pasien positif Corona terdapat di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.