CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto
TIKTAK.ID – Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atau Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti menduga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini tengah membentuk model tidak mau melakukan penghukuman secara politik kepada mantan presiden.
Bivitri mengatakan hal itu terlihat dari upaya MPR menghapus nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal, Bivitri menilai dalam negara demokrasi, penghukuman kepada presiden yang salah adalah hal wajar.
“Kita tidak dendam terhadap Soeharto, memang Soeharto meninggal. Secara hubungan kemanusiaan telah dimaafkan. Namun dalam Hukum Tata Negara dan Administrasi, pertanggungjawaban politik harus tetap ada,” ujar Bivitri dalam diskusi yang diadakan CALS dipantau via YouTube, pada Minggu (29/9/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Ekonom Beri Bukti Bantahan terhadap Klaim Jokowi Soal IKN ‘Keputusan Rakyat’
Menurut Bivitri, menuliskan nama Soeharto merupakan bagian dari sejarah gerakan Reformasi 1998, yang memberikan amanat untuk mengadili Soeharto lantaran diduga terlibat KKN. Penghukuman tersebut juga dilakukan karena saat Soeharto menjabat, terdapat banyak kebijakan yang merugikan rakyat. Bahkan, di era Soeharto, pelanggaran HAM terjadi tanpa adanya pertanggungjawaban.
“Jadi penolakan penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR bukan masalah suka atau tidak suka, melainkan lebih kepada hubungan negara dan warga negara karena adanya korban kebijakan,” tegas Bivitri.
Bivitri memprediksi menghapus nama Soeharto bakal membuat pola maaf memafkan menjadi hal normal. Dia menganggap hal ini berbahaya bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Ia pun khawatir pola ini akan dilakukan saat Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Baca juga : Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIPv
“Tanpa melihat aspek politik dan Tata Negara ketika Jokowi menjadi mantan presiden itu bisa mudah kita maafkan,” ucap Bivitri.
Perlu diketahui, MPR menghapus nama Presiden Kedua RI, Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih tanpa KKN. Keputusan MPR mencabut nama Soeharto diumumkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, pada Rabu (25/9/24).