TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara. Dia juga meminta kasus kematian Brigadir J diambil alih oleh Kemenko Polhukam. Sebab, dia menilai publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Harusnya Kapolri diberhentikan sementara, dan diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini, sehingga bisa objektif dan transparan,” ujar Benny dalam rapat di Komisi III DPR bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (22/8/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Benny mengklaim bahwa saat ini masyarakat sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Dia menjelaskan, ketidakpercayaan itu muncul lantaran Polri mulanya mengumumkan kepada publik kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak. Akan tetapi, kata Benny, usai keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, lantas Polri mengusut kembali, lalu mengumumkan hal yang berbeda.
Baca juga : Jokowi Minta Relawannya Tidak Kesusu: Jangan Keliru Pilih Pemimpin
“Kita enggak percaya pada polisi. Polisi memberi keterangan publik. Publik ditipu juga kan. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi sudah oleh polisi,” tegas Benny.
Seperti diketahui, awalnya Polri sempat menyampaikan kepada publik kalau Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun pihak keluarga meminta agar Brigadir J diautopsi ulang.
Pasalnya, keluarga melihat terdapat luka-luka yang tidak disebabkan oleh tembakan. Kemudian seiring berjalannya waktu dan kasus menjadi sorotan publik, Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
Baca juga : UAS, JK dan Gatot Nurmantyo Bertemu di Masjid Agung Al Azhar, Ada Apa?
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengakui proses hukum yang dilakukan sebelumnya sarat dengan kejanggalan. Setelah itu, tim khusus Polri mengusut kembali dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka R, dan KM.
Tidak hanya itu, puluhan personel polisi juga diperiksa terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Bahkan terdapat belasan petinggi Polri yang dimutasi dari jabatannya.