
TIKTAK.ID – Pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berencana melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J mengaku pantas memperkarakan laporan palsu Putri soal pelecehan seksual.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku saat ini sedang menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut. Dia juga meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.
“Ini saya sedang menyusun surat kuasa untuk diantar ke Jambi, minta tanda tangan klien,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, pada Senin (15/8/22).
Baca juga : AHY Kirim Bunga di Acara Pemaparan Visi Misi KIB, Isyarat Demokrat Gabung?
Namun Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan itu akan dilakukan. Dia mengatakan kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan soal pembunuhan berencana kemarin.
“Ya ditanda tangan dulu dong oleh klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa. Kalau kuasa kemarin melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Sedangkan ini beda lagi, jadi harus ada kuasa lagi,” tutur Kamaruddin.
Kamaruddin bakal melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, dia juga berniat melaporkan hal ini ke KPK, karena terdapat dugaan penampungan hasil kejahatan.
Baca juga : Siap Nyapres Lagi di 2024, Ini Rekam Jejak Prabowo di 3 Pilpres Sejak 2009 hingga 2019
“Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ ada dugaan rekeningnya menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis. Supaya kita bisa mengetahui kemana dialirkan. Ini adalah perkara besar,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin memprediksi Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Dia juga akan melaporkan Putri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
“Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu mengenai pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, karena menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin.
Baca juga : Peluang Koalisi Gerindra dan PDIP Dinilai Mustahil Usai Prabowo Deklarasi Capres
Untuk diketahui, Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).