
TIKTAK.ID – Bahan pangan yang aman menjadi salah satu hal penting dan perlu diperhatikan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan memastikan bahan pangan aman maka potensi transmisi virus bisa diminimalkan.
Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah Deputi Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Emma Setyawati menyebut pangan aman berarti bebas dari tiga cemaran. Ketiganya adalah cemaran biologi, cemaran kimia, dan cemaran fisik.
“Virus itu sebenarnya cemaran biologi, tapi sekarang virus ini bukan foodborne disease, tidak ditularkan dari makanan. Hanya saja dia bisa hidup di inang yang juga hidup, berarti dari tangan ke tangan, dari droplet dan seterusnya,” terang Emma dalam konferensi pers daring di Gedung BNPB, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (3/6/20).
Oleh sebab itu, BPOM telah menambahkan protokol kesehatan dalam pedoman manajemen peredaran pangan. Panduan tersebut menjadi acuan dari mulai proses produksi hingga distrubusi olahan pangan.
Emma mengatakan para pelaku di tataran produsen hingga distributor wajib menjalankan protokol kesehatan. Di antaranya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan menggunakan air dan sabun selama 20 detik, hingga tertib menjaga jarak fisik.
“Sama saja ketika di produksi juga begitu. Jangan sampai desak-desakan di sarana produksinya, pakailah masker, bahkan pakai penutup rambut serta sarung tangan di tempat produksi,” terangnya.
Ia melanjutkan, hal itu juga berlaku saat pengantaran. Ia mengingatkan agar jangan sampai makanan tersentuh langsung.
Selain itu, ia menyarankan agar memberi kemasan primer, sekunder, dan tersier. Menurutnya, yang bisa disentuh adalah kemasan tersier yang kedap dan tidak membuat keringat masuk dan menempel.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta, tertulis Pasal 10 ayat (3) yang berisi kewajiban pelaku usaha di sektor usaha penjualan makanan dan minuman. Pasal itu berisi aturan untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang, melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Untuk itu, kata Emma, pelaksanaan dan penerapan pedoman dengan tambahan protokol kesehatan itu tak hanya bisa dilakukan sendiri oleh BPOM. Ia pun meminta pelbagai pihak mulai dari produsen, distributor hingga konsumen sama-sama mengecek keamanan bahan pangan.
Berikut sejumlah tips keamanan pangan bagi pedagang atau penjual makanan berdasar buku pedoman “Serba Covid-19” yang dikeluarkan BPOM, di antaranya:
1. Saat berjualan, pastikan tubuh dalam kondisi sehat.
2. Memakai masker.
3. Pastikan makanan yang dijual aman, serta selalu dalam keadaan tertutup.
4. Hindari memakai stapler untuk mengikat wadah pembungkus.
5. Hindari memakai koran dan kertas bekas.
6. Menggunakan sarung tangan atau penjepit untuk mengambil kue.
7. Rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
8. Jaga jarak dari orang lain termasuk pembeli minimal 1 meter.
9. Jajanan dibungkus atau ditutup dengan kemasan bersih.