
TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Nominalnya hingga Rp862,7 juta.
Adanya keganjilan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar serta pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” sebagaimana dilansir CNNIndonesia mengutip dari Antara berdasar laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/21).
Baca juga : Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah
BPK memberikan rincian adanya kelebihan pembayaran gaji serta TKD atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai negeri sipil 2020 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, seorang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi tetap memperoleh gaji sebesar Rp6,334 juta.
Selanjutnya, pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi juga tetap memperoleh gaji. Sebanyaknya 12 orang dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan serta Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca juga : Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai
Gaji yang ditujukan bagi pegawai yang sudah pensiun itu nilainya hingga Rp154,9 juta.
Kemudian temuan pegawai wafat yang masih mendapatkan gaji/TKD/TPP. Sebanyak 57 orang dari tujuh OPD. Gaji serta TKD/TPP yang ditujukan bagi pegawai yang sudah wafat itu semuanya mencapai Rp352,9 juta.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa hingga dengan 31 Desember 2020, terhadap kelebihan pembayaran gaji serta TKD/TPP pegawai wafat tersebut sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp17,09 juta dan sudah dilakukan koreksi terhadap nilai belanja pegawai,” disebutkan dalam laporan BPK tersebut.
Baca juga : Puan dan Kader PDIP Makin Berani Kritik Jokowi, Arief Poyuono: Sama Saja Menampar Muka Sendiri
Juga didapati pada pegawai yang tengah menjalani tugas belajar tetapi tetap menerima TKD/TPP sejumlah 31 orang dari delapan OPD. Tunjangan yang ditujukan bagi pegawai yang menjalani tugas belajar itu semuanya bernilai Rp344,6 juta.