‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami
TIKTAK.ID – Belakangan ini jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya informasi atau bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Padahal, sidang pembacaan putusan baru bakal digelar pada Senin (22/4/24) mendatang.
Kemudian Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin bahwa putusan ataupun isi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Dia pun memastikan bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.
“Kami memastikan jika ada bocor-bocor, itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/24), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
Menurut Fajar, MK memiliki sejumlah mekanisme untuk mensterilkan RPH guna mencegah kebocoran. Dia memaparkan, pertama, ada penjagaan aparat kepolisian di pintu-pintu masuk gedung MK. Kedua, hanya orang tertentu yang dapat masuk, bahkan melintas, di ruang RPH.
“Ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tak semua orang bisa,” tutur Fajar.
Ketiga, kata Fajar, seluruh panitera yang terlibat dalam RPH disumpah untuk menjaga kerahasiaan. Keempat, terdapat teknologi yang digunakan guna mencegah kebocoran informasi.
Baca juga : Pernyataan Sikap FPI: Desak RI Ikut Bergabung Lawan Israel Demi Kemerdekaan Palestina
“Semua mekanisme demi mencegah kebocoran informasi apa pun dari RPH sudah kita lakukan,” terang Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa delapan hakim MK kini tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH sendiri dijadwalkan berakhir pada Minggu (21/4/24), lalu sehari setelahnya, MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/24), akun X @PartaiSocmed membuat cuitan bocoran putusan MK.
Baca juga : NasDem Tegaskan Siap Usung Anies Maju Pilgub DKI 2024
“Keputusan MK tak akan membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” begitu bunyi kicauan akun itu.
Seperti diketahui, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya memiliki petitum serupa.
Pertama, mereka mendesak MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.