TIKTAK.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorime (BNPT) RI mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan terorisme, Ahmad Zain An-Najah, adalah sosok yang dekat dengan petinggi di jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Zain disebut merupakan alumnus Pondok Pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh petinggi JI, Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar. Sebelum ditangkap, Zain juga aktif sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
“Ahmad Zain An-Najah itu memang alumnus pesantren Al Mukmin Ngruki (di Jawa Tengah) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir,” ujar Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (17/11/21).
Baca juga : Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’
Nurwakhid menilai Ahmad Zain punya latar belakang yang mentereng di jaringan teroris itu. Dia mengatakan Ahmad Zain dekat dengan mantan anggota ISIS, Abdul Hakim, yang sudah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada 2015 silam.
Kemudian Nurwakhid menyatakan Zain juga kerap memberikan ceramah-ceramah yang berisi propaganda radikalisme yang berkaitan dengan agama Islam.
“Jejak digitalnya sudah jelas. Mereka rajin ceramah soal propaganda non-Muslim itu teroris. Pada 2019 dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu,” tutur Nurwakhid.
Baca juga : Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
Nurwakhid menjelaskan, dalam catatan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain menjadi anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Zain juga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Menurut Nurwakhid, sepak terjang Zain di JI membuat aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penindakan. Dia mengakui penyidik bekerja berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebelum menangkap tersangka.
Nurwakhid juga mengklaim penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan organisasi ataupun lembaga lain di luar jaringan teror yang kini sedang diduduki oleh Zain.
Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88
“Perkara dia menjabat di salah satu partai atau di MUI, enggak ke situ larinya. Densus tetap sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, minimal ada dua alat bukti tadi,” ungkap Nurwakhid.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyampaikan, pihaknya telah memberhentikan Zain dari posisi sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dia berpendapat langkah tersebut diberikan agar Zain bisa fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya.