‘Blok Medan’ Mencuat, Keluarga Jokowi Terlibat Main Tambang?
TIKTAK.ID – Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai sorotan, usai eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK, membocorkan adanya “Blok Medan” dalam persidangan di di PN Ternate, pada Rabu (31/7/24).
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, AGK menyinggung adanya dugaan permainan tambang nikel milik putri Jokowi, Kahiyang Ayu, dan menantunya yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.
Mulanya, kasus korupsi AGK terungkap setelah KPK menangkap tangan AGK di dalam operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin (18/12/23). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp725 juta.
Baca juga : Sidang Kabinet Perdana di IKN Bakal Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo
Setelah itu AGK yang dihadirkan sebagai saksi tunggal dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Ternate, Kamis (1/8/24), mengakui kalau istilah “Blok Medan” memang digunakan untuk pengurusan izin tambang di Halmahera, untuk usaha milik istri Wali Kota Medan Bobby, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri sulung Jokowi.
“Kode tersebut milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ungkap Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara, seperti dilansir Tempo.co.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya akan mengusut ihwal “Blok Medan” yang terungkap di persidangan AGK. Dia menilai hal tersebut tergantung analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Diisukan Duet di Pilgub Jakarta, Ahok Beberkan Obrolan Via WA dengan Anies
“Seluruh informasi yang muncul di sidang bisa digunakan Jaksa Penuntut Umum, bila dirasa informasi tersebut mendukung dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” tutur Tessa pada Senin (5/8/24).
Tessa mengatakan jika tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, maka JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan.
“Ini sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” imbuh Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa JPU juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik. Dia menganggap hal ini bisa dilakukan apabila informasi tersebut dibutuhkan dalam mendukung penanganan perkara penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga : Diisukan Duet di Pilgub Jakarta, Ahok Beberkan Obrolan Via WA dengan Anies
Tessa menyatakan hingga sejauh ini, dia masih belum mendapatkan informasi ihwal analisis JPU.