TIKTAK.ID – Salah satu petisi pada change.org beredar menghendaki Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lebih berat bagi dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras atas penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dilansir CNNIndonesia.com pada Rabu (17/6/20), sekitar pukul 18.30 WIB, telah memperoleh partisipasi dukungan sebanyak 27.218 orang penanda tangan petisi tersebut.
Di samping meminta pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap para terdakwa kasus tersebut, petisi pun mendesak negara dapat mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras.
Baca juga :Sayangkan Penangkapan Warga Maluku Utara, Alissa Wahid: Polisi Seharusnya Menuntut Gus Dur
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman tersebut, petisi diterbitkan oleh komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch dengan target 35 ribu partisipasi tanda tangan.
“Kenapa di kasus penyiraman air keras Novel jaksa malah hanya menuntut 1 tahun penjara? Jaksa yang seharusnya jadi representasi negara dalam perlindungan korban kejahatan malah bertindak seolah sebagai pembela terdakwa”, sebut Komunitas SAKTI pada petisi yang diterbitkan tersebut.
Komunitas SAKTI menyandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain yang pernah menuntut hukuman 15 tahun penjara pelaku pada kasus serupa, yaitu penyiraman air keras. Karena itulah, tuntutan tersebut dipandang sangat melukai rasa keadilan tidak hanya terhadap Novel dan keluarga, namun juga bagi masyarakat secara luas.
Baca juga : Anies Sunat Habis Anggaran Banjir dan Infrastruktur DKI Jakarta Akibat Merebaknya Corona
“Ketidakadilan ini yang mendorong kami membuat petisi guna menuntut keadilan bagi Novel Baswedan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan putusan ultra petita (putusan yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.
Halaman selanjutnya…