TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi melarang mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Untuk menegakkan peraturan, ia menilai perlu adanya sanksi atas pelanggaran.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk tetap mudik, harus ada sanksi di sana,” ujar Budi dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (21/4/20).
Budi menyatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Warga RI Mudik Saat Wabah Corona
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan cara dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Jokowi secara resmi melarang seluruh elemen masyarakat melakukan kegiatan mudik untuk tahun ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Hal itu diungkapkan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan lanjutan pembahasan antisipasi mudik melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman di lapangan, dan dari hasil survei Kementerian Perhubungan, disampaikan yang tidak mudik 68%,” jelas Jokowi mengawali rapat terbatas, Selasa (21/4/20).
Halaman selanjutnya…