TIKTAK.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya usai DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Ida mengklaim dirinya ditugaskan Jokowi untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
Ida menyebut Pemerintah membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP. Untuk itu, pihaknya akan mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini menolak keras pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini memerintahkan adanya pengaturan lebih detailnya dalam PP. Direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan,” ujar Ida, seperti dilansir Antara, Jumat (9/10/20).
Ida menyatakan berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober sesuai dengan arahan Jokowi.
“Sesuai arahan Presiden, dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan,” terang Ida.
Baca juga : Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
Ia mengaku pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Nantinya, Ida akan meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi tersebut kepada serikat pekerja dan dunia usaha.
Ida menilai saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi mengenai UU Cipta Kerja, terutama terkait ketenagakerjaan.
Baca juga : Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
Ida juga meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Dengan begitu, Ida berharap semua pihak bisa turut aktif meluruskan informasi yang beredar.
“Saya berharap Bapak dan Ibu tetap mengajak teman-teman serikat pekerja terutama untuk berdialog. Sebab, kita masih punya pekerjaan untuk merumuskan PP,” tutur Ida.
“Kami juga berharap Bapak dan Ibu bisa menampung aspirasi dari stakeholder. Kami tunggu aspirasi itu untuk pembahasan PP,” imbuhnya.
Baca juga : Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Jokowi. RUU itu adalah bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.