Selanjutnya pasal janggal kedua yaitu pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi, yang mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca juga : Habib Rizieq Resmi Umumkan Detail Jadwal Kepulangan Hingga Nomor Penerbangan Pesawat
Permasalahan pasal tersebut juga terkait dengan rujukan pasal sebelumnya. Pada Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU itu.
Pasal 151 berbunyi,
(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Selanjutnya Pasal 141 UU Cipta Kerja mengatur tentang evaluasi pemanfaatan hak atas tanah dalam rangka pengendalian. Sedangkan aturan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas terletak pada pasal 149.
Baca juga : Kejutan dari Istana: Jokowi Bakal Beri Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo
Permasalahan ketiga, yakni adanya pasal 175 yang mengubah pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Secara umum, Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan mengatur batas waktu kewajiban Pemerintah dalam menindaklanjuti permohonan. Pada ayat (4), terdapat aturan soal permohonan dikabulkan secara hukum jika pejabat pemerintahan tidak menindaklanjutinya hingga batas waktu.
Tidak hanya itu, ayat (5) menyebut ketentuan lebih lanjut diatur lewat Peraturan Presiden. Namun ayat (5) itu salah merujuk ayat sebelumnya.