TIKTAK.ID – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diwarnai oleh sejumlah pasal janggal. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU tersebut dan resmi diundangkan pada Senin (2/11/20).
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat tiga pasal yang merujuk pasal gaib dalam Undang-Undang itu.
Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang dinilai janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.
Baca juga : Segera Tiba di Indonesia, Ini Daftar Agenda Habib Rizieq
Berikut ini bunyi kedua pasal itu:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca juga : Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera
Kemudian permasalahan berlanjut jika menilik balik naskah yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/29). Naskah yang ditandatangani Jokowi diketahui menghapus dua ayat di dalam pasal 5.
Selain itu, dua ayat di pasal lima serupa dengan pasal 4. Keduanya pun sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja.
Halaman selanjutnya…