
TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’
Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.
Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19
Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.