
TIKTAK.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengancam mempolisikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas. Sebab, proyek penataan kawasan bersejarah itu masih belum mendapat restu dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu diungkapkan Prasetyo usai menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dilanjutkan peninjauan ke lokasi proyek revitalisasi Monas bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau peraturan ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan. Mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” ujar Prasetyo, dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/1/20).
Prasetyo menegaskan, proyek revitalisasi Monas ini harus mendapat restu dari Kemensetneg. Ketentuan tersebut diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Dalam peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Halaman selanjutnya…