
TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena berharap agar masyarakat dapat bekerja sama, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir dan mereka kembali melanjutkan kegiatan politik.
“Penyelesaian pandemi ini memerlukan kerja sama kita semua agar cepat selesai. Dengan begitu, kita bisa berpolitik dengan tenang,” ujar Melki melalui sebuah diskusi virtual, Sabtu (14/8/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Melki mengatakan masukan serta kritik dan saran tetap perlu diberikan kepada Pemerintah, supaya penanganan pandemi bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran. Meski begitu, ia menilai perlu penerapan disiplin bersama antara masyarakat dan Pemerintah agar pandemi ini mampu dilewati dengan mudah dan baik.
Baca juga : Hasil Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Salip PKS
“Pemerintah juga bagian dari korban, karena banyak orang-orang Pemerintah yang meninggal akibat Covid-19 dari Pusat sampai ke Daerah. Yang namanya pandemi itu artinya seluruh orang tanpa kecuali di jabatan apa pun, pasti terkena dampaknya,” terang Melki.
Menurut Melki, kini Pemerintah masih belum dapat memenuhi seluruh harapan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Namun ia menyebut Pemerintah tengah berada di situasi yang sulit. Ia menilai kondisi pandemi berdampak kepada kinerja pemerintahan yang tidak berjalan sesuai dengan target.
Kemudian Melki mendorong Pemerintah agar terus bekerja optimal dalam penanganan pandemi Covid-19. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat turut berperan penting dalam menyelesaikan persoalan pandemi. Ia menganggap tanpa partisipasi masyarakat mengikuti semua panduan serta kebijakan Pemerintah terkait Covid-19, maka pandemi tidak akan pernah selesai di Indonesia.
Baca juga : Jokpro Prediksi Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Presiden Dilakukan di 2022
“Penanganan pandemi itu sebetulnya yang paling utama yakni selain Pemerintah kita dorong untuk bekerja optimal, adalah bagaimana kita menggerakkan partisipasi masyarakat,” tutur Melki.
Sekadar informasi, DPR periode 2019-2024 baru saja menuntaskan empat dari 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Situs resmi DPR menjabarkan, empat RUU yang sudah tuntas itu adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.