
TIKTAK.ID – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI saat ini tengah mencari Direktur Utama (Dirut). Melalui keputusan Dewan Pengawas (Dewas), LPP TVRI membuka seleksi Dirut untuk menggantikan posisi Helmy Yahya.
Pendaftaran seleksi Dirut dibuka mulai 3 Februari, dan ditutup pada 12 Februari 2020 lalu. Sedikitnya sudah ada 30 nama yang berebut kursi Dirut menggantikan Helmy.
Banyak yang melamar, lantas berapa gaji Dirut TVRI?
“Direktur Utama itu gajinya sekitar 40 jutaan, belum dipotong pajak,” ungkap salah satu narasumber di kalangan internal TVRI, dilansir Detik.com, Jumat (14/2/20). Tidak hanya itu, Dirut TVRI juga mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Baca juga: Praktisi Media Ungkap 5 Penyebab Helmi Yahya Dicopot Dewas dari Dirut TVRI
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005, jabatan Dirut TVRI setara dengan eselon I b. Oleh karena itu, mobil dinas yang diperoleh Dirut TVRI yakni sedan 2000 cc dengan 4 silinder. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76 tahun 2015.
Namun, Dirut TVRI tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Meski begitu, dalam komponen gajinya juga terdapat komponen pinjaman perumahan.
“TVRI kan tidak punya rumah dinas. Tapi di dalam komponen gaji itu ada macam-macam, salah satunya pinjaman perumahan. Jadi Rp40 juta sekian itu sudah semuanya, termasuk tunjangan kendaraan, pinjaman, ya itu totalnya Rp40 jutaan kalau Direktur Utama. Tapi belum dipotong pajak,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya
Sementara itu, Dirut memiliki tugas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2005.
Tugas Dirut masuk dalam jajaran tugas Dewan Direksi di pasal 11, sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Hal itu meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya.
2. Memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan, dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna.
3. Menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga serta operasional penyiaran.
4. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.
6. Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Mewakili lembaga, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.