TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga persatuan Indonesia. Ia menyebut kebijakan itu yakni dengan bersikap tegas terhadap kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI.
“Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa, melainkan keutuhan bangsa ini,” ujar Rahayu dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (2/1/21).
Wanita yang akrab disapa Sara ini menjelaskan, untuk bangkit dari permasalahan 2020 Indonesia tak memerlukan pihak-pihak yang memecah-belah. Ia menilai pada momentum awal tahun 2021 ini, Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
“Untuk bangkit dari permasalahan 2020, maka kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah-belah, melainkan saatnya menjaga persatuan bangsa,” terang keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto ini.
Menurut Sara, Gerindra menyambut 2021 dengan penuh optimisme. Ia mengatakan Partai Gerindra, berharap tahun ini menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kemudian Sara mengajak semua pihak untuk mendukung program pemulihan kesehatan melalui vaksinasi yang telah dicanangkan Pemerintah.
Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!
“Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan, dengan program vaksinasi dari Pemerintah,” tutur mantan anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Meski begitu, Sara tak merinci siapa kelompok intoleran yang dia maksud.
Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) untuk berkegiatan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama pada Rabu (30/12/2020) lalu, enam menteri dan kepala lembaga, pemerintah menyampaikan bahwa FPI secara de jure telah bubar lantaran tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Baca juga : Tiba-tiba ‘Pak Prabowo’ Trending Topic, Ada Apa?
Keputusan itu diambil usai Menko Polhukam, Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga Negara, termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengklaim FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum. Ormas ini di antaranya sempat tercatat beberapa kali melakukan sweeping serta provokasi kebencian.