TIKTAK.ID – Kalangan guru besar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diketahui meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Desakan tersebut demi menghentikan polemik rektor rangkap jabatan.
“Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sulistyowati mengatakan bahwa desakan tersebut harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Selain itu, ia menilai permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada Pemerintah.
Baca juga : Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya
“Bersama-sama mengatakan ke Pemerintah bahwa kita butuh PP ini dicabut. Revisi harusnya disuarakan dan melibatkan semua stakeholder,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra. Leon menilai Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning.
“Kami anggap ke depan dapat menghancurkan UI jika dibiarkan,” tutur Leon.
Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban
Menurut Leon, sudah sejak tahun lalu mahasiswa UI menyatakan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi. Leon menyebut rekomendasi tersebut di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa, hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).
“Kami menginginkan hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Leon mengatakan rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Ia menjelaskan, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan oleh satu orang di MWA.
Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi
“Kami minta tambah satu, satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, dan satu pascasarjana. Sebab, kami melihat kebutuhan mereka berbeda,” ucap Leon.
Sementara mengenai rangkap jabatan rektor, Leon menegaskan BEM UI tidak setuju. Leon menganggap rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi Pemerintah maupun di BUMN.
“Terkait rangkap jabatan juga kami klir bahwa rektor tidak boleh rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan itu. Jadi bukan justru diganti, hanya tak boleh jadi direksi saja,” jelasnya.