TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diketahui menyindir balik Amerika Serikat terkait penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Mahfud menilai penanganan Covid-19 oleh Amerika tidak lebih baik dari Indonesia.
Mahfud menyampaikan hal itu untuk menanggapi laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”. Salah satu yang disoroti dalam laporan tersebut yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan Covid.
“Harus diketahui kalau Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia dalam penanganan Covid. Kalau di belahan dunia, Indonesia itu termasuk bagus, bahkan jauh lebih bagus dari Amerika dalam menangani Covid,” ungkap Mahfud melalui rekaman video yang tayang di kanal YouTube Menko Polhukam, Sabtu (16/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Kaesang Putra Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Apa Alasannya?
Lantas Mahfud mengutip data Lowy Institute Australia terkait performa sebuah negara dalam menangani pandemi Covid-19. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tersebut, Amerika termasuk salah satu negara yang berada di barisan paling bawah. Sedangkan Indonesia jauh di atas Amerika dan peringkat nomor 1 di Asean dalam penanganan Covid.
“Pak Airlangga, Menko Perekonomian sempat menyampaikan presentasi di dunia, kalau Indonesia dalam aspek tertentu penanganan Covid itu ranking 4. Artinya sudah bagus lah PeduliLindungi itu,” terang Mahfud.
“Jika ada yang terganggu kalau mau masuk mal di-scan, kemudian diketahui, lalu dibatasi gerakannya, itu satu konsekuensi,” imbuh Mahfud.
Baca juga : Simulasi Pasangan Capres-Cawapres, Siapa pun Wakilnya Prabowo Tetap Menang
Menurut Mahfud, aplikasi PeduliLindungi justru dibuat untuk menangani Covid-19 dengan baik. Meski begitu, dia tidak menyangkal bila ada pihak yang menganggap penggunaan aplikasi itu melanggar HAM.
“Mungkin dianggap melanggar HAM karena misalnya, orang yang terpantau Covid lewat PeduliLindungi dan diketahui bahwa dia kena, dilarang menuju suatu tempat, tidak akan berdekatan dengan orang lain dan sebagainya, lalu dianggap pelanggaran HAM,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Kemenlu AS menerbitkan laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”. Salah satu yang disorot dalam laporan tersebut soal gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Baca juga : 4 Menteri Siap Nyapres, Mahfud MD Sebut Tak Harus Mundur dari Jabatan
Menurut laporan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal, dan memantau panggilan telepon. Laporan tersebut pun menyoroti penggunaan PeduliLindungi.