
TIKTAK.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar meminta agar perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara tak disebut sebagai reklamasi. Ia mengatakan perluasan Ancol itu berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta.
“Jangan mengatakan reklamasi, karena asumsi warga Jakarta reklamasi itu seperti membangun pulau. Itu (perluasan kawasan Ancol) perluasan daratan,” ujar Basri dalam rapat kerja Komisi B dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, di DPRD Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/7/20).
Kemudian Basri meminta pihak PT Pembangunan Jaya Ancol menyebut proyek di kawasan wisata pesisir utara Jakarta itu sebagai perluasan daratan. Sebab, ia menyatakan masyarakat saat ini memahami reklamasi adalah pembangunan pulau baru.
Baca juga : Sindir Menteri 3 Bulan Kerja Dari Rumah Selama Pandemi, Jokowi: Ini Malah Kayak Cuti
“Makanya Bapak sampaikan perluasan daratan Ancol, hal itu jauh lebih baik daripada asumsi orang,” tutur Basri.
Politikus Partai NasDem itu pun mengaku mendukung rencana perluasan kawasan Ancol. Namun Basri meminta perluasan kawasan wisata itu tidak menabrak sejumlah aturan yang ada.
“Ancol perlu lahan yang luas, tetapi jangan sampai menabrak aturan. Maksud saya seperti itu karena perluasan daratan itu memang Ancol sangat membutuhkan,” lanjut Basri.
Baca juga : Jokowi: Kinerja Menteri Mulai Ada Perbaikan, Tapi Belum Sesuai Harapan
Basri menilai saat ini perluasan kawasan Ancol sangat dibutuhkan. Sebab menurutnya, selama ini Ancol menjadi salah satu destinasi wisata favorit masyarakat Ibu Kota dan sekitar.
“Ketika sekolah libur, Ancol itu macet, enggak bisa masuk musim liburan. Oleh karena itu, Ancol perlu lahan yang luas,” ucap Basri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan perluasan kawasan Ancol hingga mencapai 155 hektare. Lebih tepatnya 120 hektare untuk wilayah Ancol Timur dan 35 hektare untuk perluasan Dufan.
Baca juga : Anggap Pemerintah Plinplan Soal RUU HIP, PKS: Tiap Menteri Terkait Tunjukkan Beda Sikap
Anies menandatangani izin perluasan itu dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol. Meski begitu, SK tersebut dipermasalahkan karena tidak didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, perluasan daratan di kawasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau. Ia memaparkan, perluasan daratan itu salah satunya untuk pembangunan museum Nabi Muhammad SAW.