TIKTAK.ID – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) DKI Jakarta, Faiz Rafdi mengaku mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Meski begitu, Faiz memberikan catatan kalau pihaknya tidak setuju jika tempat karaoke keluarga tetap menjual minuman keras di bulan Ramadan.
“Ya itu adalah solusi jalan tengah, karena karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya, bukan karaoke umum yang hura-hura. Namun baiknya tidak menjual minuman keras, dan itu tak hanya di bulan Ramadan saja,” ujar Faiz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (2/4/22).
Baca juga : Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran tersebut menyatakan jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, Edaran itu turut mengatur jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Bila aturan itu sampai dilanggar, maka Pemprov mengancam bakal menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan daftar usaha pariwisata.
Baca juga : NU dan Muhammadiyah Beda 1 Ramadan, Begini Respons Menag Yaqut
Faiz pun menganggap diperbolehkannya tempat karaoke keluarga buka dengan operasional dibatasi oleh Pemprov DKI, merupakan upaya win-win solution. Dia menilai kebijakan tersebut sudah maju daripada tahun-tahun sebelumnya yang masih longgar.
Akan tetapi, Faiz berharap agar pelarangan minuman keras di tempat-tempat hiburan seharusnya dapat diteruskan di bulan berikutnya, tidak hanya saat bulan Ramadan.
“Bulan Ramadan ini tidak hanya terkait ibadah, namun di situ juga ada hajat hidup orang banyak. Jadi jangan sampai momentum ibadah mulia ini justru mengganggu hajat hidup orang banyak. Dengan dibatasi waktu ini penting supaya tidak mengganggu hajat hidup orang banyak,” tutur Faiz.