TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan hampir 2 kg. Komisi III DPR pun merasa geram dengan tindakan pencurian tersebut.
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan prihatin dengan KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bersih tapi melakukan pencurian. Oleh sebab itu, dia meminta agar kasus itu dihukum hingga tuntas.
“Kita sangat prihatin dengan peristiwa itu. Kami minta agar dapat diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak peduli alasan apa pun, mencuri barang bukti tentu nggak bisa dibenarkan, ibaratnya pagar makan tanaman,” ujar Habiburokhman, Kamis (8/4/21), seperti dilansir detik.com.
Kemudian Habiburokhman mendesak agar sistem internal KPK terkait pengawasan barang bukti harus diperbaiki. Ia menyatakan, jika perlu secara berkala ada pemberitahuan barang bukti yang ada di KPK ke publik.
“Sistemnya barus diperbaiki. Tidak hanya secara fisik diawasi ketat, melainkan secara administrasi juga harus transparan. Bila perlu secara reguler KPK mengumumkan kepada publik daftar barang bukti yang telah disita,” tutur Habiburokhman.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa mengaku kaget dengan adanya pencurian yang dilakukan internal KPK.
“Jujur saya kaget saat mendengar kabar pencurian itu dilakukan oleh pegawai KPK. Ke depan harus lebih selektif dalam menerima pegawai KPK. KPK saja bisa dimalingin, apalagi proyek yang tidak diawasin, he-he,” ucapnya.
Menurut Supriansa, tindakan pencurian tersebut memalukan. Untuk itu, dia merasa perlu adanya pengawasan ketat terkait barang bukti yang ada di KPK.
“Saya memberi apresiasi kepada Badan Pengawas KPK yang telah bertindak tegas kepada yang bersangkutan. Semoga perbuatan yang memalukan itu tidak terulang lagi. KPK itu lembaga yang bersih, sehingga tentu harus dijamin tindakan orang-orang di dalam juga bersih. Jadi perlu ada pengawasan melekat terhadap barang bukti di KPK,” jelas Supriansa.
Perlu diketahui, pegawai KPK yang melakukan pencurian itu berinisial IGAS. Ketua Dewas KPK, Tumpak memaparkan, IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), yang berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.