
TIKTAK.ID – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep, diketahui muncul dalam podcast Deddy Corbuzier. Ketika itu, ia bicara mengenai kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang memiliki gaji kecil sebagai Wali Kota Solo.
Merespons hal itu, putra sulung Jokowi tersebut pun mengakui bahwa penghasilan sebagai wali kota memang kecil. Ia mengklaim jumlahnya jauh bila dibandingkan saat dirinya masih menjadi pengusaha.
“Ya kalau masalah pendapatan sebelum jadi wali kota, ketika masih menjadi pengusaha, ya beda. Iya dong (lebih besar pengusaha),” ujar Gibran saat mengunjungi RSUD Kota Solo, Ngipang, Banjarsari, Solo, Rabu (22/9/21), seperti dilansir detik.com.
Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!
Akan tetapi, Gibran mengatakan bahwa dirinya tidak mencari penghasilan dari jabatan wali kota. Dia juga menyatakan hidup tidak selamanya untuk mencari uang.
“Tapi kan urip (hidup) itu tidak selamanya untuk golek duit (mencari uang). Saya kan di sini tidak mencari duit, karena kalau cari duit ya pilih jadi pengusaha wae (saja),” terang Gibran.
Untuk diketahui, sebelum menjabat wali kota, Gibran sudah menyampaikan telah menyerahkan semua bisnisnya untuk dikelola oleh Kaesang. Beberapa waktu silam, Gibran juga sempat membuat pengakuan bahwa dirinya tak pernah mengambil uang gaji untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Tebus 3 Dosa Besar Sistem Pendidikan, Nadiem Buat Kurikulum Moderasi Agama
“Bukannya tidak diambil, tapi saya ambil untuk beli beras (untuk warga), bayari warga yang tidak bisa bayar SPP, dan beli obat (warga),” ucap Gibran.
Tidak hanya itu, Gibran menyatakan uang gaji itu masih kurang untuk membiayai kebutuhan warga. Bahkan Gibran seringkali harus menombokinya.
“Kadang ya malah tombok, tapi ya kembali ke tadi lo, saya di sini bukan untuk cari duit. Ya enggak apa-apa tombok, eggak perlu dipikirkan. Yang penting warga sehat, bisa berobat, dan bisa sekolah,” tutur Gibran.
Baca juga : Bersama Ganjar atau Sandiaga, Begini Peluang Tandem Airlangga di 2024
Sekadar informasi, berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji pokok wali kota Rp2,1 juta per bulan. Kemudian dalam PP Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan wali kota Rp3,7 juta.
Namun wali kota juga berhak atas tunjangan operasional daerah, yang ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah. Jika merujuk pada Perda Kota Surakata No 5 Tahun 2020, PAD Kota Solo sebesar Rp1,7 T. Hal itu berarti Gibran memperoleh tunjangan paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari Rp1,7 T yang hasilnya Rp2,5 M.