TIKTAK.ID – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Muammar Bakri mengaku tidak mempermasalahkan ucapan Natal selama hal itu tak mengganggu akidah.
“Selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah Islamiyah, maka dipersilakan. Namun jika khawatir akidahnya terganggu, juga tidak ada paksaan. Ulama terkait persoalan ini juga terbagi dua, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak,” ungkap Muammar saat memberi keterangan terkait tausiyah Natal dan Tahun Baru, Kamis (16/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Muammar mengatakan bahwa para ulama memang berbeda pendapat soal ini. Meski begitu, dia menilai hal itu harus disikapi dengan bijak.
Baca juga : Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat di Survei Capres, Anies Tertinggal Jauh
“Polemik itu jangan sampai mengganggu kerukunan dan keharmonisan antara umat manusia, terutama bangsa Indonesia,” tutur Muammar.
Kemudian Muammar mengklaim bahwa sampai saat ini MUI Pusat masih belum mengeluarkan imbauan dan fatwa terkait pemberian ucapan Natal. Terlepas dari itu, kata Muammar, MUI Sulsel mengimbau perusahaan-perusahaan agar tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal.
“Hal itu sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim,” ucap Muammar.
Baca juga : 14 Orang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Ditangkap di 3 Provinsi
Menurut Muammar, MUI berharap supaya masyarakat, ormas, dan unsur Pemerintah dapat menjadi mitra yang bisa saling membantu dalam menjaga, memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara anak bangsa, serta saling menghargai.
“Saling merawat dan menjaga persaudaraan sesama Muslim, sesama bangsa Indonesia, dan sesama umat manusia. Dengan begitu, bakal tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” imbuhnya.
Untuk diketahui, MUI Sumut sempat mengeluarkan larangan bagi umat Islam memberikan ucapan Natal. Namun pada 2019, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah membuat fatwa khusus untuk hal tersebut.
Baca juga : Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa terkait hukum memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Jadi MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” jelas Zainut, yang kini menjabat Wakil menteri Agama itu, lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/19).